Neno Warisman. MI/M Irfan
Neno Warisman. MI/M Irfan

Neno tak Minta Izin ke Kantor Pusat Lion Air

Kautsar Widya Prabowo • 30 Agustus 2018 23:47
Jakarta: Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menjelaskan dalam penggunaan pengeras suara atau public announcement (PA) di pesawat yang dilakukan aktivis Neno Warisman melanggar aturan standar operasional prosedur (SOP). Neno harusnya mengajukan izin terlebih dahulu ke Kantor Pusat Lion Air.
 
"Kita punya satu urgensi, proses perizinan disetujui pusat, seperti penerbangan umrah, selalu ada membacakan doa-doa, itu proses-proses yang di-planning, sedangkan ini diluar planning ," ujarnya di Lion Air Tower, Jakarta Pusat, Kamis 30 Agustus 2018. 
 
Ia pun menilai tindakan tersebut berbeda dengan yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menggunakan PA di pesawat Garuda Indonesia baru-baru ini.

Hal tersebut dilakukan Susi untuk memberikan ucapan selamat Hari Kartini kepada penumpang pada 21 April 2018. Hal itu pun atas permintaan langsung dari pihak Garuda untuk memberikan sambutan sekitar dua menit saat Hari Kartini. 
 
Sebelumnya Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno menegaskan peralatan di dalam pesawat hanya boleh digunakan oleh awak yang tengah bertugas.
 
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 121.
 
"Public address system (PAS) itu hanya boleh digunakan oleh pilot, co-pilot, dan kru pesawat yang sudah terlatih," ujar dia dalam Prime Talk Metro TV.
 
Terkait insiden Neno Warisman menggunakan PAS di dalam pesawat, Praminto mengatakan pihaknya sudah meminta penjelasan kepada maskapai yang saat itu melakukan penerbangan.
 
Dari hasil pemeriksaan, pilot sebagai penanggung jawab penerbangan memang mengizinkan Neno Warisman menggunakan pengeras suara di dalam pesawat untuk menyampaikan informasi sebagaimana viral di media sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan