Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 meski ada putusan penundaan tahapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal itu dapat dilihat dari penyelenggaraan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan kami," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Pesriapan penyelenggaraan tahapan mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. KPU memastikan semua tahapan dipersiapkan dengan baik.
"Jadi semua proses tahapan kita bahas," ungkap dia.
Afif juga membantah tudingan sejumlah pihak kalau KPU tidak serius dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Hal itu terlihat dari penyiapan aturan teknis sejumlah tahapan.
"Selain PKPU mengenai pencalonan anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, KPU juga menyiapkan PKPU tentang logistik alat pencoblosan," ungkap dia.
Terkait putusan PN Jakpus, Afif menyebut pihaknya sedang menyiapkan materi banding. Persiapan yang dilakukan belum bisa dibuka saat ini.
"Insyaallah segera kita sampaikan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) terus mempersiapkan penyelenggaraan
Pemilu 2024 meski ada putusan penundaan tahapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (
PN Jakpus). Hal itu dapat dilihat dari penyelenggaraan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota
DPR RI dan
DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan kami," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Pesriapan penyelenggaraan tahapan mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. KPU memastikan semua tahapan dipersiapkan dengan baik.
"Jadi semua proses tahapan kita bahas," ungkap dia.
Afif juga membantah tudingan sejumlah pihak kalau KPU tidak serius dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Hal itu terlihat dari penyiapan aturan teknis sejumlah tahapan.
"Selain PKPU mengenai pencalonan anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, KPU juga menyiapkan PKPU tentang logistik alat pencoblosan," ungkap dia.
Terkait putusan PN Jakpus, Afif menyebut pihaknya sedang menyiapkan materi banding. Persiapan yang dilakukan belum bisa dibuka saat ini.
"Insyaallah segera kita sampaikan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)