(Ilustrasi) Pengguna bandara wajib mematuhi aturan terbaru pengisian e-HAC. Foto: MI/Arnoldus Dhae
(Ilustrasi) Pengguna bandara wajib mematuhi aturan terbaru pengisian e-HAC. Foto: MI/Arnoldus Dhae

Mulai 3 Maret, Penumpang Pesawat Wajib Mengisi e-HAC sebelum Keberangkatan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 Maret 2022 10:49
Jakarta: Pemerintah membuat ketentuan terkait pengisian e-HAC. Kini pelaku perjalanan udara domestik wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
 
Aturan terbaru ini untuk menghindari terjadi antrean atau penumpukan penumpang di bandara. Sebab, dalam aturan sebelumnya mewajibkan pelaku perjalanan mengisi e-HAC ketika tiba di tempat tujuan. Hal tersebut  menimbulkan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
 
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” terang Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, Rabu, 2 Maret 2022.

Pembaruan aturan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya pengguna transportasi udara domestik. Hal tersebut dapat menimbulkan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Update PeduliLindungi

Setiaji pun meminta agar pelaku perjalanan udara memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Dalam versi terbaru ini e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
 
Selain itu, pembaruan fitur ini mengubah praktik pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
 
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
 
e-HAC PeduliLindungi
(e-HAC di PeduliLindungi)

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  4. Pilih “Buat e-HAC”
  5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan