Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hajar Pejalan Kaki Hingga Tewas, Pengendara Moge Terancam 6 Tahun Penjara

Christian • 29 Desember 2022 00:33
Jakarta: RMP, 43, pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, terancam hukuman enam tahun penjara akibat menabrak S, 63, hingga tewas di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini masih terus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat.
 
"Pengendara terancam Pasal 30 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Kepala Unit (Kanit) Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sutiyono kepada Medcom.id, Rabu, 28 Desember 2022. 
 
Sutiyono menegaskan ada indikasi tindak pidana yang dilakukan RMP. RMP diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan nyawa orang melayang. Namun, hal itu masih terus didalami penyidik.

"Masih didalami oleh penyidiknya dan memang arahnya ke sana (tindak pidana), ya namanya kecelakaan," ucap dia.
 

Baca Juga: Tewaskan Pejalan Kaki di Menteng, Pengendara Motor Moge Ditahan


RMP telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
 
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan status RMP akan ditingkatkan menjadi tersangka. Hal itu tergantung dari keputusan penyidik.
 
"Ya, kan jadi saksi dulu ke depan gimana baru gitu (kemungkinan tersangka)," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan