Ilustrasi/NTVN
Ilustrasi/NTVN

Menyalahgunakan Visa, Tiga WNA Tiongkok Terancam Dideportasi

Bonar Harahap • 30 Juli 2016 10:09
medcom.id, Padang: Tiga warga negara Tiongkok ditahan Imigrasi Kota Padang, Sumatera Barat. Hong Shui (45), Wu Qing Hai (33), dan Cheng Jiang She (36), ditahan karena menyalahgunakan visa kunjungan wisata.
 
Ketiganya kedapatan menjadi pemodal penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan, sekitar 135 kilometer dari Padang. Tiga orang ini telah empat hari mendekam di ruang tahanan kantor Imigrasi Kelas Satu Padang.
 
Menurut Kepala Imigrasi Kelas Satu Padang Esti Winahyu, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan mereka terbukti melanggar, ketiganya akan dideportasi ke negara asal mereka.

"Ketiganya dijerat pelanggaran Pasal 122 Huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal," kata Esti di Padang, Sabtu (30/7/2016).
 
Hong Shui diketahui sudah berada di Indonesia sejak Mei 2016. Ia beraktivitas di Kabupaten Solok Selatan. Sementara dua orang lainnya baru memasuki Indonesia Juli 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan