Jakarta: Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2023. Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk menunda kepulangan setelah 26 April 2023, dengan mengajukan cuti tambahan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin menerangkan selain cuti tambahan, ASN juga bisa melalukan kerja di rumah (work from home/WFH) atau work form anywhere (WFA). Dengan catatan, telah diizinkan oleh atasannya.
"Jadi bisa perpanjang cuti, WFA dari kampung halaman (wfa/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ucap Bey kepada wartawan, Selasa, 25 April 2023.
Bey menerangkan para ASN diperbolehkan untuk memperpanjang cuti lebaran dalam bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya dan WFA. Tapi, harus berkoordinasi dengan atasan ataupun bagian sumber daya manusia di kantor masing-masing.
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ungkap Bey.
Bey menegaskan prosedur harus tetap dijalankan. Sementara untuk ASN yang masih berada di Jakarta, menurut Bey, tidak perlu mengajukan cuti tambahan ataupun WFH.
"Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak
arus balik Lebaran 2023. Aparatur Sipil Negara (
ASN) diizinkan untuk menunda kepulangan setelah 26 April 2023, dengan mengajukan
cuti tambahan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin menerangkan selain cuti tambahan, ASN juga bisa melalukan kerja di rumah (
work from home/WFH) atau
work form anywhere (WFA). Dengan catatan, telah diizinkan oleh atasannya.
"Jadi bisa perpanjang cuti, WFA dari kampung halaman (wfa/
work from anywhere), atau bisa izin atasan," ucap Bey kepada wartawan, Selasa, 25 April 2023.
Bey menerangkan para ASN diperbolehkan untuk memperpanjang cuti lebaran dalam bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya dan WFA. Tapi, harus berkoordinasi dengan atasan ataupun bagian sumber daya manusia di kantor masing-masing.
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ungkap Bey.
Bey menegaskan prosedur harus tetap dijalankan. Sementara untuk ASN yang masih berada di Jakarta, menurut Bey, tidak perlu mengajukan cuti tambahan ataupun WFH.
"Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)