Ilustrasi mal kembali dibuka Foto: MI/Susanto.
Ilustrasi mal kembali dibuka Foto: MI/Susanto.

Satgas Imbau Anak Tak ke Mal Bila Tidak Mendesak

Theofilus Ifan Sucipto • 22 September 2021 12:39
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan ini, pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun ke mal. 
 
“Namun, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
 
Wiku meminta orang tua hati-hati mendampingi anaknya bila harus ke mal. Orang tua berperan penting menjadi teladan dan mengingatkan protokol kesehatan (prokes) selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.
 
“Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk juga harus menjalankan perannya dengan menegakkan disiplin prokes,” ujar dia.
 
Wiku tidak ingin pelonggaran tersebut menjadi biang lonjakan kasus covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi menjaga tren baik dengan patuh prokes.
 
Baca: Satgas Ingatkan Masyarakat Waspada Gelombang Ketiga Covid-19
 
Pemerintah juga terus berusaha menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T). Kemudian mempercepat progres vaksinasi nasional.
 
“Sedangkan fokus perawatan pasien positif di hilir agar menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya,” papar Wiku.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelonggaran aktivitas didasari kondisi covid-19 yang telah terkendali. Salah satu pelonggaran terkait batas usia pengunjung mal. 
 
"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan