Pemerintah berencana tidak lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan wajib penerbangan dalam negeri. Metro TV
Pemerintah berencana tidak lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan wajib penerbangan dalam negeri. Metro TV

Metro Siang

Aplikasi PeduliLindungi Sudah tak Jadi Syarat Perjalanan Udara

MetroTV • 28 September 2021 17:57
Jakarta: Pemerintah berencana tidak lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan wajib penerbangan dalam negeri. Data kesehatan mulai dari vaksinasi covid-19 hingga tes hasil pemeriksaan covid-19 akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
“Petugas di konter check-in akan langsung memvalidasi dengan memasukan NIK, sehingga tidak perlu untuk melakukan validasi manual,“ tutur reporter Metro TV, DK Nena Tanda, dalam tayangan Metro Siang, Selasa 28 September 2021.
 
Baca: Masuk Mapolda Jatim Wajib Pindai QR Code Pedulilindungi

Namun, sampai saat ini Angkasa Pura II atau Bandara Soekarno-Hatta masih tetap memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi karena penggunaan dokumen digital dapat meminimalkan kontak fisik sehingga mengurangi potensi penyebaran virus covid- 19.
 
Sementara itu, penumpang yang tidak ramah dengan gawai masih dapat melakukan validasi secara manual di bagian C pintu 3 Bandara Soekarno-Hatta. Lalu, penumpang yang datanya bisa diakses di aplikasi PeduliLindungi dapat melakukan validasi di konter chek-in.
 
Selain perjalanan menggunakan pesawat, moda kereta api juga akan melakukan hal yang sama. Perbedaanya untuk penumpang kereta api, data kesehatan penumpang sudah terintegrasi dengan tiket. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan