Wapres Ma'ruf Amin. (Medcom.id/Kautsar Bob)
Wapres Ma'ruf Amin. (Medcom.id/Kautsar Bob)

Fatwa MUI Haramkan Produk Pro Israel, Wapres: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina

Kautsar Widya Prabowo • 16 November 2023 17:44
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa itu diperlukan untuk menghentikan agresi militer Israel.
 
"Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza," ujar Ma'ruf usai menghadiri Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Buahbatu, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 16 November 2023.
 
Wapres mengatakan, saat ini tindakan Israel terhadap rakyat Palestina sudah dianggap genosida atau pembunuhan massal. Karena itu, harus dihentikan dengan berbagai upaya, salah satunya boikot produk pro Israel.

"Ini harus ada berbagai upaya (menghentikan)," jelasnya.
Baca: Pesan Wapres kepada Garuda Muda: Masak Nggak Bisa Imbangi Maroko

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait produk pro Israel. Produk tersebut telah dicap haram.
 
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Serta perlawanan terhadap agresi Israel.
 
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
 
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel. Termasuk yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan.
 
"Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." Jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan