Ilustrasi sidang yustisi. ANTARA Foto/Nova Wahyudi
Ilustrasi sidang yustisi. ANTARA Foto/Nova Wahyudi

Total Denda Operasi Yustisi Capai Rp3,4 Miliar

Cindy • 13 Oktober 2020 17:54
Jakarta: Tim gabungan mengantongi denda Rp3,4 miliar selama operasi yustisi. Operasi telah berjalan hampir sebulan sejak 14 September lalu.
 
"Sebanyak 55.360 pelanggar diberi sanksi denda administrasi dengan nilai denda Rp3.429.092.675," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.
 
Awi mencatat sebanyak 6 juta kali penindakan dilakukan tim gabungan selama 29 hari pelaksanaan operasi yustisi. Mayoritas pelanggar ditegur secara lisan sebanyak 4,1 juta kali.

Baca: Operasi Yustisi Raup Rp155 Juta dalam Sehari
 
Awi mengatakan sebanyak 805 ribu pelanggar diberi teguran tertulis. Sedangkan 578 ribu pelanggar diberi sanksi kerja sosial, serta empat kasus diganjar hukuman penjara.
 
"Lalu terakhir sebanyak 390.102 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan ditutup," ujar dia.
 
Tim operasi yustisi yang dikerahkan selama pandemi covid-19 yakni 88.140 personel. Rinciannya, 47.324 personel Polri, 14.336 personel TNI, 16.421 anggota Satpol PP, dan 10.041 personel lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan