Jakarta: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto menetapkan pintu masuk internasional ke Indonesia. Lokasi itu tersebar untuk jalur darat, laut, hingga udara.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Menetapkan pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri,” tulis salinan SK seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Baca: Sejumlah Legislator Positif Covid-19, Komisi III DPR akan Lockdown
Pintu masuk udara terdapat di tiga titik. Yakni, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Kemudian, tiga titik pintu masuk laut. Lokasinya, yakni Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
“Serta tiga titik pintu masuk pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur,” tulis SK tersebut.
Jakarta: Ketua Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan
Covid-19 Letjen Suharyanto menetapkan
pintu masuk internasional ke Indonesia. Lokasi itu tersebar untuk jalur darat, laut, hingga udara.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Menetapkan pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri,” tulis salinan SK seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Baca:
Sejumlah Legislator Positif Covid-19, Komisi III DPR akan Lockdown
Pintu masuk udara terdapat di tiga titik. Yakni, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Kemudian, tiga titik pintu masuk laut. Lokasinya, yakni Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
“Serta tiga titik pintu masuk pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur,” tulis SK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)