Stasiun Pasar Senen (AP)
Stasiun Pasar Senen (AP)

Mudik Lebaran, Penumpang KAI dengan Bagasi Lebih dari 20 Kg Kena Denda

Suci Sedya Utami • 03 Juli 2016 07:42
medcom.id, Jakarta: PT KAI (Persero) melarang pemudik lebaran 2016 yang menggunakan jasa kereta api untuk membawa barang bawaan melebihi kapasitas 20 kilogram atau volume maksimal 100 dm3 (70x48x30 cm)  per penumpang.
 
Sejatinya, larangan tersebut mulai diberlakukan pada Desember tahun lalu. Kepala KAI Daop 1 Jakarta, John Roberto mengatakan pembatasan bagasi bawaan bertujuan untuk memberi kenyamanan pada penumpang.
 
"Karena kan selama ini barang bawaan mereka banyak. Kalau tidak muat ditaruh di rak di atas tempat duduk mereka, biasanya diletakkan di bawah dan mengganggu orang yang lalu lalang," terang John, di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Dirinya menjelaskan, jika penumpang membawa barang melebihi batas tersebut memang tetap diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang. Namun, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi yakni
 
a) Rp10.000  untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada kereta api kelas eksekutif
 
b) Rp6.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada kereta api kelas bisnis
 
c) Rp2.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada kereta api kelas ekonomi
 
Sementara untuk barang bawaan yang beratnya tidak lebih dari 20 kg,  tapi tidak muat dalam alat ukur volume namun ukurannya tidak lebih besar dari 200 dm3, maka perhitungannya dicontohkan misalnya bagasi penumpang beratnya 15 kg,  tapi ukurannya sudah tidak muat dalam alat ukur volume, maka berat bagasi dihitung:  15 kg x 1,5 (koefisien) = 22,5 kg.  Dengan demikian kelebihan berat sebesar 3 kg (pembulatan ke atas).
 
Barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
 
Untuk pengukuran barang bawaan penumpang ini, anak usaha BUMN ini telah membekali para petugas boarding dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun.  Ketika proses boarding, selain mengecek kesesuaian identitas, petugas juga akan menimbang barang bawaan penumpang.
 
Nantinya, apabila petugas mendapati barang bawaan penumpang melebihi berat atau volume maksimal yang telah ditentukan,  maka petugas akan mengarahkan penumpang untuk membayar bea kelebihan bagasi pada.
 
Lebih jauh, pada momen lebaran kali ini, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan counter khusus bagi penumpang yang akan naik KA di Stasiun Pasar Senen untuk melakukan penimbangan barang bawaannya.
 
Setelah ditimbang, maka penumpang tersebut akan mendapatkan bahan informasi mengenai barang bawaannya itu dengan tujuan agar tidak tertukar dengan bawaan penumpang lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan