Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id

Siap-siap! Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai Senin 14 Juli

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Juli 2025 15:50
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2025 selama dua pekan. Operasi patuh akan dimulai pada 14 hingga 27 Juli 2025.
 
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas). "Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dalam keterangan tertulis seperti dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.
 
Aries mengatakan Operasi Patuh ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pascapencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan. Upaya-upaya yang dilakukan ini, kata dia, bentuk dukungan pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut.

Operasi Patuh 2025 ini mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan. Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat. 
 
?Baca juga: Operasi Patuh 2025 Siap Digelar: Fokus Edukasi Pengendara dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

 
Termasuk, mengadakan ngopi bareng para pengemudi, untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas.
 
Kombes Aries juga menyebut target kegiatan Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 
 
"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," tutup dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan