Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi soal gaji pekerja Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum dibayar berbulan-bulan.
Salah satu penyebab kenapa gaji para pekerja belum juga turun karena Jokowi belum menerima draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita IKN, sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.
Lebih lanjut ada beberapa poin penting dalam pernyataan Jokowi terkait gaji pekerja IKN.
Akan dipercepat
Jokowi berujar kalau Perpres yang mengatur pembayaran gaji pekerja Otorita IKN memerlukan konsolidasi antarkementerian. "Membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," lanjutnya.
Namun Jokowi akan mempercepat agar pekerja tidak menunggu terlalu lama. "Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan," tegas Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu, 15 April 2023.
Jokowi jamin hak pekerja tidak hilang
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menjamin kalau hak-hak pekerja di IKN tidak akan hilang. "Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ucap Jokowi.
Perpres tersebut saat ini sedang diselesaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk diajukan kepada Presiden Jokowi.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) akhirnya menanggapi soal gaji pekerja Otorita Ibu Kota Negara (
IKN) Nusantara yang belum dibayar berbulan-bulan.
Salah satu penyebab kenapa gaji para pekerja belum juga turun karena Jokowi belum menerima draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita IKN, sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.
Lebih lanjut ada beberapa poin penting dalam pernyataan Jokowi terkait gaji pekerja IKN.
Akan dipercepat
Jokowi berujar kalau Perpres yang mengatur pembayaran gaji pekerja Otorita IKN memerlukan konsolidasi antarkementerian. "Membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," lanjutnya.
Namun Jokowi akan mempercepat agar pekerja tidak menunggu terlalu lama. "Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan," tegas Jokowi dikutip dari
Antara, Sabtu, 15 April 2023.
Jokowi jamin hak pekerja tidak hilang
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menjamin kalau hak-hak pekerja di IKN tidak akan hilang. "Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ucap Jokowi.
Perpres tersebut saat ini sedang diselesaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk diajukan kepada Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)