Abdul `Daeng` Aziz. Foto: MTVN/LB Ciputri.
Abdul `Daeng` Aziz. Foto: MTVN/LB Ciputri.

Daeng Aziz Dikenakan Pasal Penyedia PSK

Arga sumantri • 22 Februari 2016 23:05
medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Polisi menyematkan status tersebut setelah gelar perkara pada Minggu malam 21 Februari 2016.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan Aziz dijerat Pasal 296 juncto 506 KUHP tentang pencabulan. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) atau muncikari.
 
"Nanti kita panggil, kita coba kooperatif atau tidak," ungkap Krishna di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016) malam.

Pasal 296 KUHP diketahui berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
 
Sementara, pasal 506 KUHP mengatakan: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
 
Krishna menduga kuat Aziz melanggar pasal yang disangkakan. Hal itu diketahui usai polisi menggeledah kafe Intan milik Daeng Aziz.
 
"Ada tempat, fasilitas itu namanya. Kan ada kamar-kamar disitu, ada orang disediakan juga, ada transaksinya, kemudian ada saksinya orang-orang yang dipekerjakan ada, dan ada yang pengurusnya," beber Krishna.
 
Dengan pasal yang disangkakan, 'Tokoh' Kalijodo itu terancam hukuman total dua tahun empat bulan penjara serta denda paling banyak Rp15 ribu. Daeng Aziz pun bakal diperiksa pada Rabu 24 Februari besok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan