Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kepatuhan masyarakat menjaga kasus covid-19 tetap terkendali.
"Peran masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri sangat penting dalam menjaga kasus tidak meningkat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Desember 2022.
Wiku menyebut kepatuhan prokes harus dibarengi dengan melengkapi dosis vaksin covid-19. Supaya antibodi masyarakat semakin maksimal guna melindungi diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, pemerintah tetap memonitor tren kasus covid-19 selama libur Nataru. Caranya dengan memastikan penerapan berbagai kebijakan berjalan dengan baik.
"Peraturan perjalanan dalam negeri tetap mengikuti peraturan tentang protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan kesiapsiagaan menjelang Natal dan tahun baru," ujar dia.
Wiku juga mengingatkan panitia atau penyelenggara acara besar mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 tentang Kegiatan Berskala Besar. Definisi acara besar, yakni diikuti oleh 1.000 peserta atau lebih.
"Ikuti mekanisme yang diatur dalam SE demi keselamatan masyarakat," papar dia.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 mengingatkan masyarakat tetap menjaga
protokol kesehatan (prokes) selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (
Nataru). Kepatuhan masyarakat menjaga kasus covid-19 tetap terkendali.
"Peran masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri sangat penting dalam menjaga kasus tidak meningkat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Desember 2022.
Wiku menyebut kepatuhan prokes harus dibarengi dengan melengkapi dosis vaksin covid-19. Supaya antibodi masyarakat semakin maksimal guna melindungi diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, pemerintah tetap memonitor tren kasus covid-19 selama libur Nataru. Caranya dengan memastikan penerapan berbagai kebijakan berjalan dengan baik.
"Peraturan perjalanan dalam negeri tetap mengikuti peraturan tentang protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan kesiapsiagaan menjelang Natal dan tahun baru," ujar dia.
Wiku juga mengingatkan panitia atau penyelenggara acara besar mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 tentang Kegiatan Berskala Besar. Definisi acara besar, yakni diikuti oleh 1.000 peserta atau lebih.
"Ikuti mekanisme yang diatur dalam SE demi keselamatan masyarakat," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)