PTUN Tunda Kepengurusan Agung, Leo Nababan: Cuma Masalah Kecil

LB Ciputri Hutabarat • 05 April 2015 23:25
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan menanggapi santai hal ini.
 
"Ini (putusan sela) cuma masalah kecil. Hanya pihak sana selalu membesar-besarkan yang enggak perlu. Ini cuma soal biasa. Macam dunia mau runtuh aja dibuat mereka," ujar Leo saat dihubungi Metrotvnews.com Minggu (5/4/2015)
 
Putusan sela yang dikabulkan PTUN hanya bersifat sementara. Leo menyebut, aktivitas Partai Golkar versi munas Ancol masih tetap berjalan. Program-program partai terus dikerjakan.

Selain itu, meski putusan sela dikabulkan oleh PTUN. Kepengurusan Partai Golkar tak berubah. Leo menyebut ketua umum masih diduduki Agung Laksono.
 
"Ini juga tidak pernah membatalkan SK Menkumham. Sampai saat ini Agung Laksono secara hukum sah," kata dia.
 
Meski demikian, Leo mengakui akan tetap waspada jika suatu saat nanti gugatan Golkar verai munas Bali dikabulkan. Leo pun menghimbau seluruh kader Golkar tak perlu gentar menghadapi sidang PTUN ini.
 
"Kami akan banding dan kami tetap waspada. Karena memang kata kuncinya sudah dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM. Jadi tidak perlu takut," tutup Leo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan