Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi soal gaji pekerja Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum dibayar berbulan-bulan.
Presiden mengaku memang belum menerima draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita IKN, sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.
"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan," tegas Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu, 15 April 2023.
Jokowi menambahkan bahwa Perpres yang mengatur pembayaran gaji pekerja Otorita IKN memerlukan konsolidasi antarkementerian. "Membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," lanjutnya.
Jokowi janji hak pekerja tidak hilang
Presiden Jokowi juga berjanji untuk mempercepat peberbitan Perpres tersebut dan menjamin kalau hak-hak pekerja di IKN tidak akan hilang. "Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ucap Jokowi.
Kabar belum dibayarnya gaji pekerja IKN terungkap dalam rapat Komisi II DPR bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, Senin, 3 April 2023. Ketika itu, Bambang mengakui gaji pegawai eselon I ke bawah Otorita IKN belum dibayar lantaran masih menunggu Perpres.
Bambang mengatakan Perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk diajukan kepada Presiden Jokowi. Bambang mengeklaim pegawai-pegawai IKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji.
Otorita IKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat. Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR Ihsan Yunus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) akhirnya menanggapi soal gaji pekerja Otorita Ibu Kota Negara (
IKN) Nusantara yang belum dibayar berbulan-bulan.
Presiden mengaku memang belum menerima draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita IKN, sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.
"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan," tegas Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu, 15 April 2023.
Jokowi menambahkan bahwa Perpres yang mengatur pembayaran gaji pekerja Otorita IKN memerlukan konsolidasi antarkementerian. "Membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," lanjutnya.
Jokowi janji hak pekerja tidak hilang
Presiden Jokowi juga berjanji untuk mempercepat peberbitan Perpres tersebut dan menjamin kalau hak-hak pekerja di IKN tidak akan hilang. "Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ucap Jokowi.
Kabar belum dibayarnya gaji pekerja IKN terungkap dalam rapat Komisi II DPR bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, Senin, 3 April 2023. Ketika itu, Bambang mengakui gaji pegawai eselon I ke bawah Otorita IKN belum dibayar lantaran masih menunggu Perpres.
Bambang mengatakan Perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk diajukan kepada Presiden Jokowi. Bambang mengeklaim pegawai-pegawai IKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji.
Otorita IKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat. Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR Ihsan Yunus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)