Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Terungkap! Pelaku Pencuri Brankas Dara Arafah Gunakan Uang Curian untuk Ini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 September 2022 11:53
Jakarta: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan pelaku menggunakan uang hasil mencuri brankas milik selebgram Dara Arafah untuk sejumlah hal. Salah satunya membeli motor ninja.
 
Total uang yang ada dalam brankas yang digondol pelaku adalah Rp789. Uang tersebut digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113 juta.
 
“Membeli HP Vivo senilai Rp4 juta, memberikan ke tunangannya sebesar Rp5 juta, dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya," jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 September 2022.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap M dan S terkait pencurian brankas milik Dara Arafah. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
 
M ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan S ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah.
 
M merupakan asisten rumah tangga (ART) Dara Arafah. Saat itu, M sendirian di rumah, karena majikannya sedang pergi.

Motif pelaku mencuri brankas

Polisi telah mengungkap motif kedua pelaku melakukan pencurian. Zulpan mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya murni untuk mendapatkan keuntungan.
 
"Tidak ada dendam dengan majikan sebagai korban, lebih kepada pencurian yang ingin mengambil keuntungan," jelas Zulpan.
 
 
Baca juga: ART Pencuri di Rumah Dara Arafah Pernah Kerja Sama Jenifer Dunn, Begini Kelakuannya
 

S otak pencurian

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan S merupakan otak di balik aksi pencurian tersebut. S menelepon M dan meminta mencari barang berharga majikannya ketika rumah kosong.
 
Ketika rumah kosong, M mengirimkan foto sudut rumah Dara Arafah dan dilihatlah sebuah brankas. S kemudian meminta M untuk mematikan CCTV. Setelah itu mengirimkan brankas tersebut ke kediaman S.
 
"Jadi untuk melakukan tindakan pencurian ini M bekerja sama dengan pacarnya S dan yang memberi ide ini pacarnya," kata Panjiyoga.
 
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan