Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Media Indonesia/Susanto
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Media Indonesia/Susanto

Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Tak Patuh Prokes di Rutan

Fachri Audhia Hafiez • 22 November 2022 14:15
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi, tidak patuh protokol kesehatan (prokes) saat di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung. Putri terkonfirmasi covid-19 dan tidak bisa mengikuti persidangan secara langsung.
 
"Istri saya tidak mematuhi (prokes) di Rutan Kejaksaan, makanya positif sekarang," ujar Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 22 November 2022.
 
Ferdy Sambo mengatakan istrinya baru pertama kali terinfeksi covid-19. Dia juga mengeklaim bahwa keluarganya patuh prokes.
"Selama ini belum pernah positif," ucap Ferdy Sambo.
 
Putri Candrawathi terkonfirmasi covid-19. Dia mengikuti sidang secara virtual dari rutan Kejaksaan Agung hari ini.

Baca: Jaksa Buktikan Perbuatan Pidana Ferdy Sambo Lewat 9 Saksi Hari Ini 


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif