Indra Kenz. (foto instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (foto instagram @indrakenz)

Aset Disita dan 4 Rekening Dibekukan, Crazy Rich Indra Kenz 'OTW' Miskin?

Adri Prima • 26 Februari 2022 12:33
Jakarta: Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi, polisi segera melakukan penyitaan. Ramadhan mengatakan sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita. Namun, dia tidak memerinci apa saja aset tersebut.
 
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membekukan 77 rekening milik 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan. Dari 77 rekening itu, empat di antaranya merupakan rekening milik Indra Kenz.
 
"Iya betul (pembekuan rekening), termasuk punya klien kami. Kalau tidak salah empat rekening ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa.
 
Wardaniman tak memerinci jumlah uang yang di beberapa rekening milik kliennya tersebut. Ia mengungkap seluruh rekening kliennya itu dari bank dalam negeri. 
 
Sebelumnya, PPATK membekukan puluhan rekening milik influencer, lantaran diduga terlibat tindak pidana investasi bodong. Jumlah dana dari seluruh rekening yang dibekukan mencapai Rp28,24 miliar. 
 
Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Ia dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
 
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan