Jakarta: Pemerintah mengubah aturan exit test PCR agar status warna dalam aplikasi PeduliLindungi cepat berubah kembali ke hijau. Kini, pasien covid-19 hanya perlu satu kali bukti negatif.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6) menjadi satu kali (pada H+5).
"Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Jika exit test PCR tersebut negatif, maka status di PeduliLindungi akan secara otomatif berubah menjadi hijau.
Penyederhanaan exit test PCR berlaku malam ini
Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa, 22 Februari 20222, pukul 23.59 WIB.
Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022.
Jika hasil exit test tersebut negatif, maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
Setiaji menambahkan, jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10, maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
Jakarta: Pemerintah mengubah aturan
exit test PCR agar status warna dalam aplikasi
PeduliLindungi cepat berubah kembali ke hijau. Kini, pasien covid-19 hanya perlu satu kali bukti negatif.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyederhanaan
exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6) menjadi satu kali (pada H+5).
"Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk
exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Jika
exit test PCR tersebut negatif, maka status di PeduliLindungi akan secara otomatif berubah menjadi hijau.
Penyederhanaan exit test PCR berlaku malam ini
Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa, 22 Februari 20222, pukul 23.59 WIB.
Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022.
Jika hasil
exit test tersebut negatif, maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
Setiaji menambahkan, jika tidak melakukan
exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10, maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)