medcom.id, Jakarta: Rizal Mallarangeng menilai dakwaan untuk kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng, hanya asumsi dan spekulasi. Lantaran itu, ia beserta Andi Mallarangeng pun berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan sepekan setelah sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Nanti akan ada pernyataan singkat dari kakak saya bahwa beliau akan menyampaikan eksepsi atau penolakan nota keberatan terhadap isi surat dakwaan yg menurut kakak saya, setelah kami pelajari oleh tim dan saya semuanya berisi terlalu banyak asumsi dan spekulasi," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/3).
Di sidang perdana, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan perkara Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng. Namun Rizal yakin kakaknya tak bersalah.
"(Persidangan) ini adalah forum yg terhormat, terbuka dan kami yakin seyakin yakinnya bahwa majelis hakim akan memutuskan yang terbaik. Dan tentu saja kami yakin kakak saya tidak bersalah," ujar Rizal.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp4 miliar dan 550.000 dollar AS. Saat itu, Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Andi Mallarangeng menerima uang itu melalui adiknya yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
medcom.id, Jakarta: Rizal Mallarangeng menilai dakwaan untuk kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng, hanya asumsi dan spekulasi. Lantaran itu, ia beserta Andi Mallarangeng pun berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan sepekan setelah sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Nanti akan ada pernyataan singkat dari kakak saya bahwa beliau akan menyampaikan eksepsi atau penolakan nota keberatan terhadap isi surat dakwaan yg menurut kakak saya, setelah kami pelajari oleh tim dan saya semuanya berisi terlalu banyak asumsi dan spekulasi," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/3).
Di sidang perdana, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan perkara Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng. Namun Rizal yakin kakaknya tak bersalah.
"(Persidangan) ini adalah forum yg terhormat, terbuka dan kami yakin seyakin yakinnya bahwa majelis hakim akan memutuskan yang terbaik. Dan tentu saja kami yakin kakak saya tidak bersalah," ujar Rizal.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp4 miliar dan 550.000 dollar AS. Saat itu, Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Andi Mallarangeng menerima uang itu melalui adiknya yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)