Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan - MI - Rommy Pujianto
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan - MI - Rommy Pujianto

Eksepsi Ditolak, Wawan Minta Waktu Pikir-pikir

Renatha Swasty • 24 Maret 2014 12:11
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Menanggapi itu, Wawan mengaku akan pikir-pikir atau mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
 
"Saya mohon waktu untuk dipertimbangkan," ujar Wawan singkat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin (24/3).
 
Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan melanjutkan sidang pada 27 Maret 2014. Agenda sidang lanjutan itu yaitu pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Hakim Ketua Matheus Samiaji membacakan putusan menolak eksepsi Wawan. Menurut hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa suap perkara Pilkada Lebak , Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah jelas dan rinci.
 
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil agar MK memenangkan Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lebak, Banten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan