Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Aturan Teranyar, Entry Test PPLN Hanya Bagi Suspek Covid-19

Theofilus Ifan Sucipto • 07 April 2022 12:31
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membarui ketentuan entry test covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ketentuan tersebut kini tak lagi berlaku bagi semua PPLN.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu berlaku mulai Selasa, 5 April 2022.
 
"Entry test kali ini hanya wajib bagi PPLN suspek, memiliki gejala covid-19, atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.

Wiku mengatakan biaya entry test warga negara Indonesia (WNI) ditanggung pemerintah. Sedangkan warga negara asing (WNA) ditanggung sendiri.
 
"PPLN yang tidak suspek, tidak bergejala, dan suhu di bawah 37,5 derajat tidak perlu tes masuk," kata dia.
 
Baca: Ini Syarat PPLN Masuk ke Indonesia
 
Ketentuan serupa berlaku bagi PPLN di bawah usia 18 tahun dengan pendampingan. Pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
 
"Sementara itu, mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan