"Upaya mewujudkan Indonesia digital tidak dapat dilakukan tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak," kata Johnny melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut dia, kolaborasi pentahelix pemerintah, pelaku industri keuangan digital, dan seluruh stakeholder terkait dibutuhkan untuk penguatan ini. Pandemi covid-19 diyakini menjadi momen yang tepat untuk kolaborasi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Akses Mudah, Waspada Jeratan Pinjol Ilegal!
Johnny juga telah membuat wadah untuk pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan digital bisa bertukar pikiran melalui Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK). Forum itu juga dibuat untuk meningkatkan literasi digital ke masyarakat.
Literasi digital diperlukan untuk membuat masyarakat memahami perusahaan jasa keuangan digital yang legal. Masyarakat diharap tidak kembali tertipu dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"(FEDK) untuk pengadaan dan pemanfaatan database pihak terkait pinjol ilegal yang digunakan untuk dasar pemberian sanksi atau penegakan hukum dan ketentuan pendaftaran PSE (penyelenggara sistem elektronik) PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dapat menjadi instrumen hukum untuk menjerat fintech ilegal," kata Johnny.