Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 menjadi empat tahun penjara.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Riono Budi Santoso, kepada Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
Jaksa sebelumnya telah menimbang pengajuan kasasi itu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan banding Pinangki pada Senin, 21 Juli 2021. Riono mengatakan tidak terdapat alasan jaksa untuk mengajukan permohonan kasasi.
"Sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," ujar Riono.
Baca: Anies Murka Lihat Kantor Properti Masih Beroperasi
Artikel terkait respons jaksa terhadap vonis banding Pinangki menjadi berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Berita lain yang menarik perhatian pembaca, yakni soal menurunnya kemacetan di DKI Jakarta.
Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Herukoco memantau titik penyekatan di Jalan Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur. Kemacetan disebut menurun drastis pada hari ke-4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Alhamdulillah di titik perbatasan Lampiri ini kira-kira sudah turun 85 persen. Sudah tidak terjadi kemacetan," kata Herukoco saat meninjau pos penyekatan PPKM darurat di Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa, 6 Juli 2021.
Kemacetan panjang sempat terjadi di pos penyekatan Lampiri, Kalimalang imbas pemeriksaan kendaraan pada Senin, 5 Juli 2021. Kendaraan mengular hingga 1,5 km.
"Ini sudah cukup lancar. Artinya masyarakat dari pelajaran kemarin hari ini mereka sadar dan perusahaan-perusahaan sudah mulai tutup," ujar dia.
Berita terpopuler ketiga masih soal penurunan kemacetan. Pos penyekatan pemberlakuan PPKM darurat di Jalan Raya Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, 6 Juli 2021, terlihat lengang. Kemacetan sempat terjadi di lokasi itu pada Senin, 5 Juli 2021.
"Kepadatan (kendaraan) berkurang hingga 70 persen. Mudah-mudahan masyarakat sudah lebih paham tentang aturan PPKM darurat, sehingga bekerja dari rumah," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, 6 Juli 2021.
Kemacetan akibat pemeriksaan di pos penyekatan sempat mencapai 3 kilometer kemarin. Antrean kendaraan dari depan PT Panasonic hingga kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok.
Fanani menyebut warga dan kendaraan yang diputar balik di pos penyekatan PPKM darurat kooperatif. Mereka mengikuti imbauan petugas gabungan.
"Selain tenaga kesehatan dan pekerja sektor esensial dan kritikal kita putar balik. Kita memberikan pengarahan kepada masyarakat bahwa lebih bagus bekerja di rumah, ini untuk kesehatan masing-masing," ucap dia.
Berita terkait kasus jaksa Pinangki hingga PPKM darurat masih terus diperbarui. Klik di sini untuk mendapatkan berita terbaru dari Kanal Nasional Medcom.id.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id