Jakarta: Pelunasan biaya haji selama ini identik dengan kebutuhan dana besar yang harus disiapkan dalam waktu tertentu. Kondisi ini dinilai bisa menjadi beban bagi calon jamaah, terutama mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.
Karena itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong adanya skema cicilan pelunasan biaya haji. Dengan mekanisme ini, calon jamaah bisa menyiapkan kekurangan biaya haji secara bertahap sejak jauh hari, termasuk selama masa tunggu keberangkatan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan skema tersebut dapat membantu jamaah membuat perencanaan keuangan lebih matang dan menghindari kebutuhan mencari dana dalam jumlah besar secara mendadak.
“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jamaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Harry dikutip dari laman HIMPUH, Kamis, 10 September 2026.
Baca Juga :
Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi
Cicilan Bisa Disiapkan Sejak Masa Tunggu
Saat ini, calon jamaah harus membayar penuh kekurangan biaya haji setelah pemerintah bersama DPR menetapkan besaran biaya haji pada tahun keberangkatan.
BPKH menilai kewajiban menyediakan dana dalam jumlah besar sekaligus dapat terasa berat bagi sebagian calon jamaah. Kondisi tersebut terutama berpotensi dirasakan jamaah dengan penghasilan harian atau tidak tetap.
Melalui skema yang diusulkan, calon jamaah diharapkan bisa mulai menyisihkan dana secara berkala sejak masih berada dalam masa tunggu.
Harry mencontohkan, menyisihkan uang dalam nominal kecil setiap hari dinilai lebih ringan dibandingkan harus mencari puluhan juta rupiah sekaligus ketika masa pelunasan tiba.
“Kalau kita mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kita cicil, dibanding tiba-tiba kita harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.
Menurut Harry, pola menyiapkan dana haji secara bertahap sebenarnya bukan hal baru. Sistem tabungan haji dengan pola serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei.
Dengan masa tunggu keberangkatan yang relatif panjang, calon jamaah memiliki waktu lebih banyak untuk mengumpulkan dana pelunasan secara bertahap.
Besaran Cicilan Masih Menunggu Kebijakan
Meski gagasan tersebut tengah didorong, cicilan pelunasan haji belum dapat langsung diterapkan. BPKH masih menunggu kebijakan dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai mekanisme serta besaran setoran angsuran.
Kepastian nominal menjadi salah satu hal penting karena calon jamaah membutuhkan angka yang jelas untuk menyusun rencana keuangan sejak awal.
BPKH juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah mengenai rencana tersebut.
“Kita terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” kata dia.
Jakarta: Pelunasan biaya haji selama ini identik dengan kebutuhan dana besar yang harus disiapkan dalam waktu tertentu. Kondisi ini dinilai bisa menjadi beban bagi calon jamaah, terutama mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.
Karena itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong adanya skema cicilan pelunasan biaya
haji. Dengan mekanisme ini, calon jamaah bisa menyiapkan kekurangan biaya haji secara bertahap sejak jauh hari, termasuk selama masa tunggu keberangkatan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan skema tersebut dapat membantu jamaah membuat perencanaan keuangan lebih matang dan menghindari kebutuhan mencari dana dalam jumlah besar secara mendadak.
“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jamaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Harry dikutip dari laman HIMPUH, Kamis, 10 September 2026.
Cicilan Bisa Disiapkan Sejak Masa Tunggu
Saat ini, calon jamaah harus membayar penuh kekurangan biaya haji setelah pemerintah bersama DPR menetapkan besaran biaya haji pada tahun keberangkatan.
BPKH menilai kewajiban menyediakan dana dalam jumlah besar sekaligus dapat terasa berat bagi sebagian calon jamaah. Kondisi tersebut terutama berpotensi dirasakan jamaah dengan penghasilan harian atau tidak tetap.
Melalui skema yang diusulkan, calon jamaah diharapkan bisa mulai menyisihkan dana secara berkala sejak masih berada dalam masa tunggu.
Harry mencontohkan, menyisihkan uang dalam nominal kecil setiap hari dinilai lebih ringan dibandingkan harus mencari puluhan juta rupiah sekaligus ketika masa pelunasan tiba.
“Kalau kita mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kita cicil, dibanding tiba-tiba kita harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.
Menurut Harry, pola menyiapkan dana haji secara bertahap sebenarnya bukan hal baru. Sistem tabungan haji dengan pola serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei.
Dengan masa tunggu keberangkatan yang relatif panjang, calon jamaah memiliki waktu lebih banyak untuk mengumpulkan dana pelunasan secara bertahap.
Besaran Cicilan Masih Menunggu Kebijakan
Meski gagasan tersebut tengah didorong, cicilan pelunasan haji belum dapat langsung diterapkan. BPKH masih menunggu kebijakan dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai mekanisme serta besaran setoran angsuran.
Kepastian nominal menjadi salah satu hal penting karena calon jamaah membutuhkan angka yang jelas untuk menyusun rencana keuangan sejak awal.
BPKH juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah mengenai rencana tersebut.
“Kita terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” kata dia.
(ANN)