Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025 Lewat Pintar BI, Berikut Link dan Syaratnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 Maret 2025 13:12
Buka laman pintar.bi.go.id, lalu pada halaman pilih menu kas keliling.Jakarta: Meski baru memasuki hari kelima puasa Ramadan tetapi sudah banyak masyarakat yang menukarkan uang baru untuk Lebaran 2025. Bahkan warga rela antre demi mendapatkan uang baru. 
 
Melansir Antara, Selasa, 4 Maret 2025, berdasarkan pantauan di Posko Penukaran Uang Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, antrean panjang terlihat sejak pagi. 
 
Sekitar 300 orang mengantri dalam empat sesi penukaran yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Mereka yang hadir sudah lebih dulu melakukan pendaftaran melalui website BI.

Penukaran Uang Baru Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025. Program ini resmi dimulai pada 3 Maret hingga 27 Maret 2025, bekerja sama dengan perbankan di seluruh Indonesia. 
 
Total uang layak edar (ULE) yang disiapkan BI mencapai Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama momen spesial ini.

Cara Uang Baru Lewat PINTAR BI

Bagi kamu yang akan menukarkan uang bisa melalui situs pintar.bi.go.id. Kamu bisa memilih jumlah uang yang ingin ditukarkan serta lokasi dan jadwal penukaran. 

Berikut cara menukarkan melalui pintar.bi.go.id:
  1. Buka laman pintar.bi.go.id, lalu pada halaman pilih menu kas keliling.
  2. Selanjutnya kamu akan diarahkan ke lama baru untuk penukaran uang baru
  3. Setelah itu kamu bisa memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Nantinya akan ditampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat kamu pilih.
  5. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
  6. NIK-KTP
  7. Nama
  8. No telepon
  9. Email (opsional)
  10. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  11. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
  12. Simpan  bukti pemesanan (download atau screenshot) dan bawa pada saat melakukan penukaran di kas keliling
Baca juga: Mau Tukar Uang Baru untuk Lebaran? Ini Daftar Lokasi di Jakarta
 

Syarat Tukar Uang Baru 

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  5. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  6. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  7. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  8. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  9. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan