Jakarta: Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai besok, 15 Juli 2024. Operasi ini dilangsungkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebutkan Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama 2 pekan, yakni tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Menurut penjelasanya, operasi Patuh Jaya 2024 digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. "Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ujar Eddy.
Eddy mengatakan terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Namun, pihaknya belum menjelaskan sanksi yang akan diterima pengendara jika melanggar.
Adapun rincian pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Jakarta:
Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai besok, 15 Juli 2024. Operasi ini dilangsungkan oleh
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebutkan Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama 2 pekan, yakni tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Menurut penjelasanya, operasi Patuh Jaya 2024 digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. "Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ujar Eddy.
Eddy mengatakan terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Namun, pihaknya belum menjelaskan sanksi yang akan diterima pengendara jika melanggar.
Adapun rincian pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)