Jakarta: Bagi Anda yang terpaksa bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru 2021, tak usah khawatir. Kalau tak melanggar aturan, perjalanan Anda bakal mulus selama pandemi covid-19 ini. Dan tentunya, tetap harus menjaga protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Berikut empat aturan yang harus diikuti bagi Anda yang hendak bepergian. Keempatnya berbentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
SE ini mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru pada masa pandemi covid-19. Aturan ini ditetapkan pada 19 Desember dan ditertibkan atau diumumkan pada 20 Desember 2020.
"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, awal pekan ini.
Keempat aturan ini meliputi perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api:
1. Perjalanan darat
Diatur di dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat No 20 Tahun 2020.
2. Perjalanan laut
Diatur melalui SE Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020.
3. Perjalanan udara
Diatur melalui SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020.
4. Perjalanan dengan kereta api
Diatur melalui SE Dirjen Perkeretaapian No 23 Tahun 2020.
Jakarta: Bagi Anda yang terpaksa bepergian ke luar kota selama
Natal dan
Tahun Baru 2021, tak usah khawatir. Kalau tak melanggar aturan, perjalanan Anda bakal mulus selama pandemi
covid-19 ini. Dan tentunya, tetap harus menjaga protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Berikut empat aturan yang harus diikuti bagi Anda yang hendak bepergian. Keempatnya berbentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
SE ini mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru pada masa pandemi covid-19. Aturan ini ditetapkan pada 19 Desember dan ditertibkan atau diumumkan pada 20 Desember 2020.
"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, awal pekan ini.
Keempat aturan ini meliputi perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api:
1. Perjalanan darat
Diatur di dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat No 20 Tahun 2020.
2. Perjalanan laut
Diatur melalui SE Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020.
3. Perjalanan udara
Diatur melalui SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020.
4. Perjalanan dengan kereta api
Diatur melalui SE Dirjen Perkeretaapian No 23 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)