Jakarta: Jam operasional restoran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode II ditambah. Restoran diperkenankan menerima pelanggan hingga pukul 20.00 WIB.
"Jam (operasional) diubah dari jam 7 menjadi jam 8 malam," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Kantor Studio Digital Partai Golkar di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu menyebut jam operasional ditambah untuk menampung aspirasi pengelola restoran dan tempat makan kecil. Mereka mengeluhkan ketentuan operasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Kami banyak menerima keluhan dari UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang meminta diberikan waktu agak lebih panjang," ungkap dia.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
Sementara itu, ketentuan lain terkait operasional restoran selama PPKM tetap berlaku. Salah satunya, pembatasan pengunjung yang boleh makan di tempat maksimal 25 persen.
Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini diambil lantaran jumlah kasus covid-19 di Tanah Air belum turun signifikan.
Jakarta: Jam operasional restoran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) periode II ditambah. Restoran diperkenankan menerima pelanggan hingga pukul 20.00 WIB.
"Jam (operasional) diubah dari jam 7 menjadi jam 8 malam," kata Ketua Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Kantor Studio Digital Partai Golkar di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu menyebut jam operasional ditambah untuk menampung aspirasi pengelola restoran dan tempat makan kecil. Mereka mengeluhkan ketentuan operasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Kami banyak menerima keluhan dari UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang meminta diberikan waktu agak lebih panjang," ungkap dia.
Baca:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
Sementara itu, ketentuan lain terkait operasional restoran selama PPKM tetap berlaku. Salah satunya, pembatasan pengunjung yang boleh makan di tempat maksimal 25 persen.
Pemerintah memutuskan melanjutkan
PPKM hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini diambil lantaran jumlah kasus covid-19 di Tanah Air belum turun signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)