Bogor: Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan wacana kenaikan gaji untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hoaks. Wacana itu belum pernah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Itu tidak ada dan belum pernah dibahas," tegas Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 12 Maret 2018.
Sebelumnya beredar sebuah bahan paparan berjudul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS", yang memuat simulasi penghitungan gaji Presiden sebesar Rp553.422.694 per bulan dan Wakil Presiden sebesar Rp368.948.000 per bulan.
Saat ini, kata dia, sudah banyak informasi di media sosial yang dibuat menyerupai bentuk dokumen-dokumen dari pemerintah. Namun, ia menekankan informasi yang dipublikasikan tersebut tidak benar.
"Jadi kita tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali, sama sekali tidak ada," tandas dia.
Sri menjelaskan, setiap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS akan dibahas bersama DPR. Begitu juga dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RAPBN 2019.
"(Dan) di dalam nota keuangan biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke 13 maupun untuk pensiun itu biasanya dimasukkan oleh Presiden pada saat nota keuangan bulan Agustus," pungkas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id