"Bila ada masyarakat yang dirugikan atau diintimidasi oleh orang atau kelompok tertentu, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Nurul mengatakan laporan itu juga bisa disampaikan melalui bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas). Polri berjanji bakal bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 13 yaitu harkamtibmas, penegakan hukum, melindungi, dan mengayomi masyarakat," ujar dia.
Baca: 2.093 Orang Diselamatkan Polri dari TPPO |
Nurul menyebut sinergitas antara polisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Sehingga tercipta keamanan lingkungan yang kondusif.
"Serta sesuai dengan yang diharapkan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id