Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Marak Begal, Masyarakat Diminta Segera Lapor Polisi

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Juli 2023 16:32
Jakarta: Masyarakat diminta segera melapor ke polisi bisa diintimidasi seseorang. Dorongan itu terkait maraknya aksi begal dan premanisme.
 
"Bila ada masyarakat yang dirugikan atau diintimidasi oleh orang atau kelompok tertentu, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
 
Nurul mengatakan laporan itu juga bisa disampaikan melalui bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas). Polri berjanji bakal bergerak cepat menangani kasus tersebut.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 13 yaitu harkamtibmas, penegakan hukum, melindungi, dan mengayomi masyarakat," ujar dia.
Baca: 2.093 Orang Diselamatkan Polri dari TPPO

Nurul menyebut sinergitas antara polisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Sehingga tercipta keamanan lingkungan yang kondusif.
 
"Serta sesuai dengan yang diharapkan," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan