medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperbolehkan kembali penggunaan cantrang di Jawa Tengah. Keputusan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Tadi saya menghadap Presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017. Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," kata Susi usai bertemu Presiden di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.
Susi menjelaskan, pihaknya akan memberi alat penangkap ikan pengganti cantrang untuk nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross tonage (GT). "Yang besar bisa kita asistensi ke perbankan," jelas dia.
Cantrang sejatinya sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Nelayan merasa keberatan dengan aturan itu.
Susi menyebut, cantrang merupakan dalang konflik horizontal antarnelayan sejak zaman dahulu. Pasalnya, nelayan yang menggunakan cantrang bisa menangkap ikan hingga dasar laut.
Sejak 1980, pemerintah melarang kapal yang menggunakan pukat hela atau pukat harimau beroperasi. Namun, baru-baru ini muncul kapal menggunakan cantrang yang sama-sama membahayakan ekosistem subtrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan.
"Dulu itu kapal trawl dibakar sama masyarakat. Sekarang pun sama, banyak kapal-kapal dari Jawa ke Kalimantan ditangkap nelayan. Bukan aparat yang nangkap tapi nelayan daerah setempat yang tidak mau adanya kapal cantrang masuk," tegas Susi di Padma Hotel, Legian, Badung, Kamis 27 April 2017.
Susi menjelaskan, jumlah kapal cantrang di Indonesia meningkat pesat. Di Jawa Tengah, jumlah kapal cantrang mencapai 3.209 unit pada 2004. Tiga tahun kemudian jumlahnya bertambah menjadi 5.100 unit.
Nelayan kecil, kata dia, merasa dirugikan dengan adanya kapal cantrang. Apalagi, ikan yang ditangkap dengan kapal cantrang dijual lebih murah.
"Omzet dari kapal cantrang yang GT 40 ke atas itu lebih dari UMKM. Kalau ukuran UMKM itu Rp5 miliar mereka ini omzetnya pertahun sudah Rp8 miliar. Alat tangkapnya saja panjangnya enam kilometer. Itu bisa menggaruk wilayah 280 hektare," jelas Susi.
Susi mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015. Ia menegaskan peraturan itu melindungi nelayan dan ekosistem.
"Jangan sampai ada provokasi yang mana intinya untuk misinya pemerintah Joko Widodo dan pak Jusuf Kalla, yaitu laut menjadi masa depan bangsa. Berarti bangsa Indonesia generasi ke generasi harus bisa hidup dari laut kita. Bagaimana? Ya ikannya dijaga tetep ada dan banyak," beber Susi.
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperbolehkan kembali penggunaan cantrang di Jawa Tengah. Keputusan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Tadi saya menghadap Presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017. Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," kata Susi usai bertemu Presiden di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.
Susi menjelaskan, pihaknya akan memberi alat penangkap ikan pengganti cantrang untuk nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross tonage (GT). "Yang besar bisa kita asistensi ke perbankan," jelas dia.
Cantrang sejatinya sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Nelayan merasa keberatan dengan aturan itu.
Susi menyebut, cantrang merupakan dalang konflik horizontal antarnelayan sejak zaman dahulu. Pasalnya, nelayan yang menggunakan cantrang bisa menangkap ikan hingga dasar laut.
Sejak 1980, pemerintah melarang kapal yang menggunakan pukat hela atau pukat harimau beroperasi. Namun, baru-baru ini muncul kapal menggunakan cantrang yang sama-sama membahayakan ekosistem subtrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan.
"Dulu itu kapal trawl dibakar sama masyarakat. Sekarang pun sama, banyak kapal-kapal dari Jawa ke Kalimantan ditangkap nelayan. Bukan aparat yang nangkap tapi nelayan daerah setempat yang tidak mau adanya kapal cantrang masuk," tegas Susi di Padma Hotel, Legian, Badung, Kamis 27 April 2017.
Susi menjelaskan, jumlah kapal cantrang di Indonesia meningkat pesat. Di Jawa Tengah, jumlah kapal cantrang mencapai 3.209 unit pada 2004. Tiga tahun kemudian jumlahnya bertambah menjadi 5.100 unit.
Nelayan kecil, kata dia, merasa dirugikan dengan adanya kapal cantrang. Apalagi, ikan yang ditangkap dengan kapal cantrang dijual lebih murah.
"Omzet dari kapal cantrang yang GT 40 ke atas itu lebih dari UMKM. Kalau ukuran UMKM itu Rp5 miliar mereka ini omzetnya pertahun sudah Rp8 miliar. Alat tangkapnya saja panjangnya enam kilometer. Itu bisa menggaruk wilayah 280 hektare," jelas Susi.
Susi mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015. Ia menegaskan peraturan itu melindungi nelayan dan ekosistem.
"Jangan sampai ada provokasi yang mana intinya untuk misinya pemerintah Joko Widodo dan pak Jusuf Kalla, yaitu laut menjadi masa depan bangsa. Berarti bangsa Indonesia generasi ke generasi harus bisa hidup dari laut kita. Bagaimana? Ya ikannya dijaga tetep ada dan banyak," beber Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)