Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar,
Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar,

Ojek tak Perlu Uji Kir

M Sholahadhin Azhar • 25 Januari 2018 19:38
Jakarta: Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung menyebut ojek online dan ojek pangkalan tan perlu melakukan Uji Kir. Uji hanya diberlakukan pada kendaraan roda empat.
 
"Karena aturan ojek online dan ojek pangkalan tidak diatur UU, tidak menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal kelaikan," kata Ellen di Kantor DTKJ, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
 
Lagi pula, Ellen menambahkan, tak ada aturan khusus oleh pemerintah terhadap kendaraan roda dua. Pasalnya, pemerintah tak mengakui motor sebagai angkutan umum. 

"Sampai sekarang belum ada aturan angkutan umum roda dua karena tidak mau," tandas dia. 
 
(Baca juga: 10.855 Taksi Daring Sudah Uji Kir)
 
Saat ini, ojek yang dipakai sebagai angkutan merupakan sebuah transisi. Artinya ada masa di mana fenomena itu terhenti. 
 
Sebab, secara aturan tak ada yang menaungi operasional ojek. Mereka bergerak secara liar.
 
Ellen bilang ke depan kendaraan roda dua itu akan digantikan moda angkutan umum yang berkapasitas besar. Saat ini masyarakat masih mengejar efisiensi waktu, sehingga permintaan atas ojek masih tinggi. 
 
"Ojek ada karena keterlambatan kapasitas. Di negara Cina sudah dilarang sepeda motor masuk kota. Melarang itu dengan angkutan umum," tandas Ellen.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan