Jakarta: Hak interpelasi DPRD DKI Jakarta bergantung pada tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno. Hak interpelasi itu akan dibatalkan, jika Anies menjalankan rekomendasi Ombudsman.
"Kan kami tunggu aksi gubernur. Kalau ada realisai maka Interpelasi enggak akan kita lanjutkan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Sebaliknya, interpelasi bakal digelar bila Anies-Sandi acuh terhadap rekomendasi itu. Hak interpelasi ini, kata dia, untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Karena tujuan kita soal tata kelola Tanah Abang. Kami ingin DKI kelola itu dengan baik dan kondusif," ungkapnya.
Baca: PDI Perjuangan DKI Masih Menunggu Peserta Hak Interpelasi
Hak interpelasi dinilai sebagai 'sentilan' agar Anies-Sandi paham menutup Jalan Jatibaru Raya melanggar aturan. "Jadi wait and see karena tujuan kita sama dengan Ombudsman dan Polda. Sementara lembaga itu sudah berikan rekomendasi. Kita akan tunggu hasilnya," ujar dia.
Gembong mengaku syarat pengajuan hak interpelasi sudah terpenuhi, yakni sekurang-kurangnya 15 anggota dari dua fraksi.
"Sudah cukup tinggal kita dorong ke pimpinan. Sudah cukup syaratnya," pungkas Gembong.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan