Ilustrasi penyandang disabilitas. (MI/Ramdani)
Ilustrasi penyandang disabilitas. (MI/Ramdani)

Dinsos Pastikan Penyandang Disabilitas di Jakarta Dapat Hak Sama soal Pekerjaan

Media Indonesia • 03 Desember 2022 17:07
Jakarta: Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, salah satunya terkait persoalan mendapatkan pekerjaan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
"Kami sudah membahas dengan DPRD DKI Jakarta terkait amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ujar Premi di Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2022.
 
Premi mengatakan terdapat aspek-aspek yang memang dapat memberikan ruang penghargaan dan penghormatan hak bagi penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diturunkan menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Di dalam perda tersebut sudah mengatur berbagai macam hal.

"Misalnya Dinas Pendidikan, mereka buat adanya kelas inklusi buat anak anak penyandang disabilitas. Kemudian, Dinas Bina Marga akan bangun sarana prasarana ramah disabilitas. Lalu, ada konsensi dan fasilitasi bagi penyandang disabilitas," ucap Premi.
 

Baca Juga: Pj Gubernur Dorong Perusahaan di Jakarta Rekrut Penyandang Disabilitas


Selain itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan menerima dua persen dari jumlah total kuota pekerja. "Kemudian, untuk swasta diwajibkan menerima satu persen dari jumlah total keseluruhan pekerja yang ada di perusahaan itu," jelas Premi.
 
Dia menjelaskan saat ini jumlah penyandang disabilitas yang terdaftar di DKI Jakarta mencapai 44 ribu. "Ini tentunya terus bertambah dengan adanya pendaftaran yang sedang kami lakukan," kata Premi. (Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan