Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

30 September, Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Terkumpul Rp7,6 Juta

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Oktober 2021 23:13
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
 
"Laporan harian pada 30 September 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp7.650.000," tulis data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.

Hasilnya, operasional satu restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara. Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan prokes.
 
"Serta berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19," tulis data itu.
 
Baca: Kasus Covid-19 Jakarta Bertambah 151
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
 
"Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan