Jakarta: Polda Metro Jaya akan mewadahi ajang Balap Liar Jakarta dengan membuat trek resmi yang bisa digunakan masyarakat. Langkah ini diharap dapat mencegah ajang balap liar yang kerap mengganggu pengguna jalan Ibu Kota.
"Kita akan bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI). karena membuat trek butuh persiapan. Kita juga akan koordinasi dengan dinas perhubungan DKI Jakarta," pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam Sisi Metropolitan di Metro TV, Rabu, 1 Desember 2021.
Adapun trek akan memanfaatkan Sirkuit Monasco di Monas, Jakarta Pusat. Selain itu, trek juga akan menggunakan jalan lintas Kemayoran.
"Tapi ini akan kami fasilitasi di hari-hari tertentu," kata dia.
Fenomena balap liar sendiri merupakan kegiatan yang dilarang Undang-undang. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur sanksi bagi pelaku balap liar, yaitu hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp3 juta. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Polda Metro Jaya akan mewadahi ajang Balap Liar Jakarta dengan membuat trek resmi yang bisa digunakan masyarakat. Langkah ini diharap dapat mencegah ajang balap liar yang kerap mengganggu pengguna jalan Ibu Kota.
"Kita akan bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI). karena membuat trek butuh persiapan. Kita juga akan koordinasi dengan dinas perhubungan DKI Jakarta," pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam
Sisi Metropolitan di
Metro TV, Rabu, 1 Desember 2021.
Adapun trek akan memanfaatkan Sirkuit Monasco di Monas, Jakarta Pusat. Selain itu, trek juga akan menggunakan jalan lintas Kemayoran.
"Tapi ini akan kami fasilitasi di hari-hari tertentu," kata dia.
Fenomena balap liar sendiri merupakan kegiatan yang dilarang Undang-undang. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur sanksi bagi pelaku balap liar, yaitu hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp3 juta.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)