Jakarta: Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Pemprov menyiapkan 32 kawasan pengganti di lima wilayah.
"Pengalihan kawasan HBKB tersebut hanya diperuntukkan untuk aktivitas olahraga seperti bersepeda dengan tujuan untuk meminimalisasi kerumunan orang," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2020.
Ia juga mengimbau pejalan kaki tidak berada di area tersebut, apalagi menyebabkan kerumunan. Protokol kesehatan wajib ditaati selama di lokasi tersebut.
"Pedagang dan kegiatan partisipan tidak diperbolehkan," imbuh dia.
Aktivitas tersebut mulai diberlakukan Minggu, 28 Juni 2020 mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Berikut 32 kawasan untuk pesepeda yang tersebar di 5 wilayah:
Jakarta Pusat
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Amir Hamzah
7. Jalan Pramuka Sari 1
8. Jalan Danau Tondano
Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan RA. Fadilah
3. Jalan Inspeksi BKT
4. Jalan Raden Inten
5. Jalan Bina Marga
Jakarta Utara
1. Jalan Danau Sunter Selatan
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
3. Jalan Kelapa Hibrida
4. Jalan Pulau Maju Bersama
5. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur
6. Jalan Arteri Pegangsaan Dua
Jakarta Barat
1. Jalan Gadjah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Putri Harum
4. Jalan Puri Ayu
5. Jalan Puri Elok
6. Jalan Puri Molek
7. Jalan Puri Ayu 1
8. Jalan Puri Molek 1
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
2. Jalan Sultan Iskandar Muda
3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
4. Jalan Kesehatan Raya
5. Jalan Cipete Raya
Jakarta: Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau
car free day (CFD). Pemprov menyiapkan 32 kawasan pengganti di lima wilayah.
"Pengalihan kawasan HBKB tersebut hanya diperuntukkan untuk aktivitas olahraga seperti bersepeda dengan tujuan untuk meminimalisasi kerumunan orang," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2020.
Ia juga mengimbau pejalan kaki tidak berada di area tersebut, apalagi menyebabkan kerumunan. Protokol kesehatan wajib ditaati selama di lokasi tersebut.
"Pedagang dan kegiatan partisipan tidak diperbolehkan," imbuh dia.
Aktivitas tersebut mulai diberlakukan Minggu, 28 Juni 2020 mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Berikut 32 kawasan untuk pesepeda yang tersebar di 5 wilayah:
Jakarta Pusat
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Amir Hamzah
7. Jalan Pramuka Sari 1
8. Jalan Danau Tondano
Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan RA. Fadilah
3. Jalan Inspeksi BKT
4. Jalan Raden Inten
5. Jalan Bina Marga
Jakarta Utara
1. Jalan Danau Sunter Selatan
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
3. Jalan Kelapa Hibrida
4. Jalan Pulau Maju Bersama
5. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur
6. Jalan Arteri Pegangsaan Dua
Jakarta Barat
1. Jalan Gadjah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Putri Harum
4. Jalan Puri Ayu
5. Jalan Puri Elok
6. Jalan Puri Molek
7. Jalan Puri Ayu 1
8. Jalan Puri Molek 1
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
2. Jalan Sultan Iskandar Muda
3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
4. Jalan Kesehatan Raya
5. Jalan Cipete Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)