Eks Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana--Medcom.id/Ilham Wibowo
Eks Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana--Medcom.id/Ilham Wibowo

Dicopot Anies, Eks Wali Kota Berencana Gugat

Akmal Fauzi • 18 Juli 2018 10:33
Jakarta: Para mantan Wali Kota yang dicopot jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rencana itu dilakukan menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tengah menyelidiki pelanggaran dari proses pencopotan tersebut.
 
"Ada rencana ke sana, gugat PTUN. Sekarang masih di(periksa) KASN. Tunggu itu dulu," kata mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, Selasa, 17 Juli 2018.
 
Hal yang sama diungkapkan mantan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana. Ia mengatakan gugatan ke PTUN dilakukan jika keputusan KASN belum jelas. "Nanti kalau (keputusan KASN) enggak jelas mungkin bisa dilakukan," kata Bambang saat dihubungi wartawan.

Baca: Anies Copot Wali Kota Lewat Telepon karena Cepat
 
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede belum merespon saat dihubungi.
 
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai rencana gugatan ke PTUN bisa saja dilakukan. Namun, ia menilai gugatan itu baru bisa diajukan setelah ada rekomendasi dari KASN
 
"Harus menunggu rekomendasi KASN. Misalnya rekomendasi untuk ditinjau ulang (terkait pencopotan jabatan) atau dikembalikan kembali. Jika Pak Anies enggak menjalankan itu bisa digugat ke PTUN," ujarnya
 
Soal gugatan ke PTUN, kasus tersebut hampir sama dengan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 DKI Jakarta Retno Listyarti yang dipecat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran dinilai melanggar karena menghadiri acara talkshow sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar.
 
Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang dikeluarkan Kepala Dinas pendidikan Arie Budhiman. Namun surat tersebut baru diterima oleh Retno secara langsung pada 11 Mei.
 
Majelis hakim saat itu memenangkan gugatan Retno. Pun demikin, Ahok saat itu tidak mengembalikan posisi Retno sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. "Hampir mirip, bisa saja digugat ke PTUN. Walaupun pada akhirnya itu dikembalikan lagi ke Anies," ujar Trubus.
 
Ia menilai permasalahan utamanya adalah untuk mengetahui apakah ada etika Anies sebagai pemimpin dari pencopotan itu. Meski hak preogratif, prosedur yang dilakukan Anies salah.
 
"Ada di Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Harusnya itu dipanggil dan diperiksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan