Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan. Foto: MI/Adam Dwi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan. Foto: MI/Adam Dwi.

Polisi Belum Agendakan Pemeriksaan Amien Rais

Deny Irwanto • 03 Mei 2018 16:16
Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum berencana memeriksa Amien Rais terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi dari pihak pelapor.
 
"Baru pelapornya yang dimintai keterangan. Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudimam, Kamis, 3 Mei 2018.
 
Adi menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan memeriksa saksi ahli. Menurut Adi, keterangan saksi pelapor dan saksi ahli akan disandingkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
"Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita ada tahapan-tahapan selanjutnya," ungkap Adi.
 
Baca: Mendagri tak Menyalahkan Amien Rais soal Ceramah
 
Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya. Pendiri Partai Amanat Nasional itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait partai Allah dan partai setan.
 
"Kami melihat ada upaya dikotomi atau provokasi dengan membawa agama," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Minggu, 15 April 2018.
 
Amien dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan