Jakarta: Keuskupan Agung Jakarta meniadakan misa di seluruh gereja Paroki wilayah DKI Jakarta dan menggantinya secara daring. Hal tersebut menyusul kebijakan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 21 Juni 2021.
"Sudah ditutup sehingga semua misa, baik misa harian dan misa mingguan, digelar secara daring," terang jurnalis Metro TV Yunia Harsari melaporkan untuk tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu 27 Juni 2021.
Pada hari ini, Gereja Katedral Jakarta akan mengadakan misa daring sebanyak 3 kali. Untuk yang pertama pada pukul 09.00 WIB, kemudian pukul 11.00 WIB, dan terakhir pukul 17.00 WIB. Kegiatan misa tersebut dapat diakses secara langsung melalui kanal YouTube Komsos Katedral Jakarta.
Baca: Wagub DKI Imbau Warga Ibadah di Rumah
Penutupan ibadah tatap muka di seluruh gereja dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang PPKM Mikro. Keputusan Gubernur Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro yang terbit setelahnya mengatur larangan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat tertanggal 23 Juni 2021 itu menyatakan misa harian maupun mingguan dialihkan secara daring hingga ada pemberitahuan atau kebijakan lebih lanjut. Kebijakan ini diterbitkan menyusul lonjakan kasus di Jakarta. (Nuansa Islami)
Jakarta: Keuskupan Agung Jakarta meniadakan misa di seluruh
gereja Paroki wilayah
DKI Jakarta dan menggantinya secara daring. Hal tersebut menyusul kebijakan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) berskala mikro mulai 21 Juni 2021.
"Sudah ditutup sehingga semua misa, baik misa harian dan misa mingguan, digelar secara daring," terang jurnalis Metro TV Yunia Harsari melaporkan untuk tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Minggu 27 Juni 2021.
Pada hari ini, Gereja Katedral Jakarta akan mengadakan misa daring sebanyak 3 kali. Untuk yang pertama pada pukul 09.00 WIB, kemudian pukul 11.00 WIB, dan terakhir pukul 17.00 WIB. Kegiatan misa tersebut dapat diakses secara langsung melalui kanal YouTube Komsos Katedral Jakarta.
Baca:
Wagub DKI Imbau Warga Ibadah di Rumah
Penutupan ibadah tatap muka di seluruh
gereja dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang PPKM Mikro. Keputusan Gubernur Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro yang terbit setelahnya mengatur larangan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat tertanggal 23 Juni 2021 itu menyatakan misa harian maupun mingguan dialihkan secara daring hingga ada pemberitahuan atau kebijakan lebih lanjut. Kebijakan ini diterbitkan menyusul lonjakan kasus di Jakarta.
(Nuansa Islami) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)