Jakarta: Masjid Raya Pondok Indah, Jalan Iskandar Muda Nomor 1, Jakarta Selatan, meniadakan ibadah salat Jumat berjemaah. Kebijakan ini diberlakukan sejak pekan lalu seiring pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro imbas lonjakan kasus covid-19.
Staf Peribadatan Masjid Pondok Indah, Fatah, mengatakan kebijakan tidak menggelar salat Jumat berjemaah akan berlanjut dua pekan ke depan. Pasalnya, kata Fatah, selama 3-20 Juli 2021, PPKM darurat diberlakukan pemerintah.
Baca: Simak, Beda PPKM Darurat, PSBB, PPKM Jawa-Bali, dan PPKM Mikro
"Karena salah satu poin PPKM darurat itu tempat ibadah ditutup sementara," kata Fatah, Jumat, 2 Juli 2021.
Fatah menuturkan peniadaan ibadah berjemaah selama PPKM darurat juga meliputi salat lima waktu. Masjid Raya Pondok Indah juga tak menggelar kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya.
"Mulai besok, Masjid Pondok Indah juga tidak menggelar salat lima waktu berjamaah," ungkap Fatah.
Jakarta: Masjid Raya Pondok Indah, Jalan Iskandar Muda Nomor 1, Jakarta Selatan, meniadakan ibadah salat Jumat berjemaah. Kebijakan ini diberlakukan sejak pekan lalu seiring pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro imbas lonjakan kasus covid-19.
Staf Peribadatan Masjid Pondok Indah, Fatah, mengatakan kebijakan tidak menggelar salat Jumat berjemaah akan berlanjut dua pekan ke depan. Pasalnya, kata Fatah, selama 3-20 Juli 2021,
PPKM darurat diberlakukan pemerintah.
Baca:
Simak, Beda PPKM Darurat, PSBB, PPKM Jawa-Bali, dan PPKM Mikro
"Karena salah satu poin PPKM darurat itu tempat ibadah ditutup sementara," kata Fatah, Jumat, 2 Juli 2021.
Fatah menuturkan peniadaan ibadah berjemaah selama PPKM darurat juga meliputi salat lima waktu. Masjid Raya Pondok Indah juga tak menggelar kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya.
"Mulai besok, Masjid Pondok Indah juga tidak menggelar salat lima waktu berjamaah," ungkap Fatah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)