medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan pekan panutan pajak selama pekan pertama Agustus 2017. Fokus utamanya pada pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menuturkan, pihaknya menargetkan pendapatan PBB mencapai Rp4 triliun pada tahun ini. Hal ini menjadi alasan utama pekan panutan pajak digelar.
"Jadi, kegiatan pekan panutan pajak itu akan digelar secara serentak di lima wilayah kota dan satu kabupaten," tutur Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.
Dia berharap, pelaksanaan pekan panutan pajak selama seminggu itu mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu. "Kami ingin tingkatkan pendapatan PBB," ucap dia.
Pembayaran PBB jatuh tempo setiap 31 Agustus. Apabila wajib pajak membayar PBB melebihi tanggal tersebut, warga akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan