"Ada dua tempat yang kita segel. Pertama itu Zodiac dan TCC," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta, Sabtu, 14 Mei 2022.
Baca: Puluhan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Disegel
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dony mengatakan penyegelan dilakukan selama tiga hari karena pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas. Kedua tempat hiburan itu juga tidak bisa menunjukkan surat izin terkait administrasi, serta diduga menggunakan cukai ilegal terkait pengadaan minuman alkohol.
"Kita segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal," kata dia.