Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Bongkar Pencurian Spesialis Nasabah Bank di Bekasi

Antara • 22 Maret 2023 00:22
Jakarta: Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis nasabah bank di Bekasi.
 
"Ada empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Jawa Barat, sedangkan dua tersangka masih buron, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Trunoyudo menambahkan empat tersangka tersebut berinisial PH (35), M (32), WD (37), dan IZ (39) merupakan para residivis yang sudah bermain di sejumlah wilayah mulai dari Lampung, Jawa Barat dan Tangerang.
 
"Modus tersangka yaitu membuntuti korban, jika keadaan sepi para tersangka langsung melakukan perampasan dengan kekerasan, " katanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Trunoyudo menambahkan barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah senjata tajam berjenis parang, sebuah ponsel dan satu kendaraan roda dua milik tersangka.
 
Sebelumnya, para komplotan tersebut beraksi di Jalan Nusantara Raya RW 09, Kelurahan Aren Jaya, Perum 3 Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat, 3 Maret lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
 
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pelaporan Hakim MK ke Bareskrim Polri

 
Kepala Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menjelaskan korban pencurian berinisial LZ (62) bersama anaknya mengalami kerugian sebanyak Rp84 juta dan luka patah tulang rusuk akibat ditendang oleh salah satu tersangka.
 
"Korban yang sedang memarkir mobilnya diikuti oleh dua tersangka kemudian dihampiri dan langsung merampas tas korban dengan kekerasan, lalu melarikan diri," katanya.
 
Polisi menjelaskan para tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing, PH sebagai eksekutor, M memantau situasi sekitar TKP, kemudian WD berperan mencari target di dalam bank dan IZ sebagai pemantau situasi TKP dan informasi dari WD.
 
Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif