Jakarta: Personel Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan. Modus pelaku dengan membuat korbannya mabuk menggunakan kecubung.
"Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukkan ke dalam makanan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
Titus menjelaskan ada enam tersangka yang telah ditangkap dengan perannya masing-masing. Yaitu A alias D alias M, 36, berperan sebagai perencana dan eksekutor; F alias C, 34, berperan sebagai perencana dan eksekutor.
MB alias C, 25, berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung; YA alias Y, 37, berperan sebagai penadah; AG, 43, berperan sebagai penadah; AS alias A, 29, berperan sebagai joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah.
Kronologi awalnya, yaitu pada Rabu, 15 Maret 2023, korban yang merupakan pengemudi taksi daring menerima pesanan dari tersangka A dan tersangka F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan Bekasi. Kemudian, pelaku nomor telepon seluler korban dengan alasan hendak menyewa mobil korban beberapa hari kemudian.
"Kemudian pada hari Minggu, 19 Maret, sekitar pukul 10.00 WIB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp1 juta," ujar Titus
Namun, saat dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (dibungkus). Saat diperjalanan kemudian pelaku minta berhenti di minimarket.
Saat korban lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung. Kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong,
"Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F, " kata dia.
Kemudian pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan kartu tol. Saat korban keluar mobil, pelaku membawa mobil milik korban.
Pada Senin, 20 Maret 2023, sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan oleh patroli jalan tol PT Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah akibat tertabrak kendaraan lain. Kemudian korban dibawa RS Kramat Jati dan beberapa saat kemudian meninggal.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1164-EFY warna hitam beserta BPKB, satu buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi D-1317-AIZ warna putih serta satu unit mobil Toyota Ayla nomor polisi F-1646-YJ warna hitam.
Titus mengungkapkan tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama.
"Dengan meninggalkan atau membuang korbannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Resmob adalah Daihatsu Sigra warna putih dan Toyota Ayla warna hitam," papar dia.
Polisi mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan kepada para tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Personel Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya menangkap para pelaku
pencurian dengan kekerasan. Modus pelaku dengan membuat korbannya mabuk menggunakan kecubung.
"Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan
kekerasan dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukkan ke dalam makanan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
Titus menjelaskan ada enam tersangka yang telah ditangkap dengan perannya masing-masing. Yaitu A alias D alias M, 36, berperan sebagai perencana dan eksekutor; F alias C, 34, berperan sebagai perencana dan eksekutor.
MB alias C, 25, berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung; YA alias Y, 37, berperan sebagai penadah; AG, 43, berperan sebagai penadah; AS alias A, 29, berperan sebagai joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah.
Kronologi awalnya, yaitu pada Rabu, 15 Maret 2023, korban yang merupakan pengemudi taksi daring menerima pesanan dari tersangka A dan tersangka F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan Bekasi. Kemudian, pelaku nomor telepon seluler korban dengan alasan hendak menyewa mobil korban beberapa hari kemudian.
"Kemudian pada hari Minggu, 19 Maret, sekitar pukul 10.00 WIB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp1 juta," ujar Titus
Namun, saat dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (dibungkus). Saat diperjalanan kemudian pelaku minta berhenti di minimarket.
Saat korban lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung. Kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong,
"Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F, " kata dia.
Kemudian pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan kartu tol. Saat korban keluar mobil, pelaku membawa mobil milik korban.
Pada Senin, 20 Maret 2023, sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan oleh patroli jalan tol PT Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah akibat tertabrak kendaraan lain. Kemudian korban dibawa RS Kramat Jati dan beberapa saat kemudian meninggal.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1164-EFY warna hitam beserta BPKB, satu buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi D-1317-AIZ warna putih serta satu unit mobil Toyota Ayla nomor polisi F-1646-YJ warna hitam.
Titus mengungkapkan tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama.
"Dengan meninggalkan atau membuang korbannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Resmob adalah Daihatsu Sigra warna putih dan Toyota Ayla warna hitam," papar dia.
Polisi mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan kepada para tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)