Jakarta: Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan selama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kebijakan itu diambil untuk mempermudah mobilisasi masyarakat.
"Oh iya (ganjil-genap ditiadakan) supaya mobilitas masyarakat gampang, mudah," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Januari 2023.
Peniadaan ganjil-genap sudah diterapkan sejak 19 April 2023. Kebijakan itu berlaku hingga 25 April 2023.
"Sampai 25 atau 26 kalau tidak salah," ujar Heru.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada 19 April-25 April 2023,” tulis Instagram Dishub DKI, Selasa, 18 April 2023.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Dishub DKI juga mengimbau para pengguna lalu lintas untuk memantau penerapan sistem ganjil-genap di media sosial Dishub DKI Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan selama
Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kebijakan itu diambil untuk mempermudah mobilisasi masyarakat.
"Oh iya (ganjil-genap ditiadakan) supaya mobilitas masyarakat gampang, mudah," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Januari 2023.
Peniadaan
ganjil-genap sudah diterapkan sejak 19 April 2023. Kebijakan itu berlaku hingga 25 April 2023.
"Sampai 25 atau 26 kalau tidak salah," ujar Heru.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada 19 April-25 April 2023,” tulis Instagram Dishub DKI, Selasa, 18 April 2023.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Dishub DKI juga mengimbau para pengguna lalu lintas untuk memantau penerapan sistem ganjil-genap di media sosial Dishub DKI Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)